Daftar Nama Kepala Daerah yang Diduga Mencuri Uang Rakyat Berdasarkan Data KPK, Modusnya Jual Beli Jabatan

- 1 September 2021, 15:38 WIB
Ilustrasi korupsi yang dilakukan oleh Hasan di BPD Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Mongisidi Jakarta senilai Rp41 Miliar. /
Ilustrasi korupsi yang dilakukan oleh Hasan di BPD Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Mongisidi Jakarta senilai Rp41 Miliar. / /Pixabay

Dalam upaya pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, KPK mendorong untuk mengimplementasikan Monitoring Center for Prevention (MCP).

Dalam aplikasi MCP, terdapat lima indikator keberhasilan yang disyaratkan bagi pemda untuk dipenuhi, yaitu ketersediaan regulasi manajemen ASN berupa Peraturan Kepala Daerah atau Surat Kepala Kepala Daerah, sistem informasi, kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan pengendalian gratifikasi, tata kelola SDM, serta pengendalian dan pengawasan.

Baca Juga: Dugaan Data eHAC Bocor, Pengamat Siber: Pemerintah Harus Bekerjasama dengan Masyarakat

Menurutnya, manajemen ASN adalah salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola Pemda yang terhimpun pada aplikasi tersebut.

Kedelapan area intervensi tersebut adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah , Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini