Dalam upaya pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, KPK mendorong untuk mengimplementasikan Monitoring Center for Prevention (MCP).
Dalam aplikasi MCP, terdapat lima indikator keberhasilan yang disyaratkan bagi pemda untuk dipenuhi, yaitu ketersediaan regulasi manajemen ASN berupa Peraturan Kepala Daerah atau Surat Kepala Kepala Daerah, sistem informasi, kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan pengendalian gratifikasi, tata kelola SDM, serta pengendalian dan pengawasan.
Baca Juga: Dugaan Data eHAC Bocor, Pengamat Siber: Pemerintah Harus Bekerjasama dengan Masyarakat
Menurutnya, manajemen ASN adalah salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola Pemda yang terhimpun pada aplikasi tersebut.
Kedelapan area intervensi tersebut adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah , Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.***
Artikel Rekomendasi