PeduliLindungi saat ini, tambah Anas, sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai platform tunggal dalam upaya melindungi masyarakat dari risiko penularan Covid-19 di ruang publik.
Baca Juga: Ini Kriteria Calon Gubernur Jawa Tengah Menurut Ganjar Pranowo
"Saat ini sedang diuji coba pada enam sektor kegiatan masyarakat," tuturnya.
Perihal yang dimaksud ialah sektor perdagangan dalam lingkup aktivitas pelayanan mal, pasar modern, pasar tradisional, dan toko-toko lainnya.
Kemudian sektor aktivitas transportasi darat, laut, dan udara. Tak lupa juga sektor pariwisata, termasuk kegiatan olahraga, kuliner, dan lain-lain.
Baca Juga: 1,3 Juta Data KTP Hingga Hasil Tes COVID-19 di eHAC Diduga Bocor, Kominfo Sedang Lakukan Investigasi
Selain itu mengarah pada aktivitas perkantoran atau pabrik, sektor pendidikan seperti SD, SMP, hingga SMA, dan tempat sarana peribadatan yang juga tak luput dari pantauan.
"Terkait peningkatan aksesibilitas, aplikasi ini dikembangkan dan ditingkatkan, sehingga fiturnya lebih mudah untuk digunakan," jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini PeduliLindungi telah memasuki tahap pengembangan secara infrastruktur, arsitektur, kinerja, dan fitur agar masyarakat lebih mudah untuk mengakses.
"Aplikasi PeduliLindungi terus diperbaiki, sehingga aksesibilitas kepada seluruh masyarakat pengguna jadi lebih mudah. Karena saat ini pengguna aplikasi itu semakin meningkat, terutama untuk protokol kesehatan di enam sektor," tandasnya.***
Artikel Rekomendasi