Setelah Kartu Vaksin, Kini Aplikasi PeduliLindungi Menjadi Syarat Wajib Perjalanan Semua Transportasi

- 26 Agustus 2021, 13:05 WIB
PeduliLindungi Berlaku Mulai Sabtu 28 Agustus 2021
PeduliLindungi Berlaku Mulai Sabtu 28 Agustus 2021 /Publiktanggamus.com/Syaiful Amri

MEDIA JABODETABEK - Selain kartu vaksin, aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat perjalanan untuk semua jenis transportasi.

Penerapan pemberlakuan tersebut mulai tanggal 28 Agustus 2021 berlaku secara serentak.

Hal itu dikatakan oleh Kementerian Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Bersembunyi di Bali, Muhammad Kece Berhasil Ditangkap dan Langsung Ditahan di Mabes Polri

Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi COVID-19. Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19." ujar Menhub Budi Karya dalam keterangan resminya, 24 Agustus 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Tingkat Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Adalah 4 Persen

Menhub menambahkan, dengan diterapkannya penggunaan aplikasi PeduliLindungi diharapkan bisa mengelola mobilitas dengan baik.

"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik," tambahnya.***

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x