MEDIA JABODETABEK- Jika masyarakat ingin beraktivitas di luar rumah, wajib memiliki sertifikat vaksin COVID-19. Sertifikat ini tersedia di aplikasi dan situs web Pedulilindungi.id.
Saat ingin mengunjungi pusat perbelanjaan dan menggunakan transportasi darat, laut, atau udara untuk masuk ke kantor, masyarakat juga memerlukan sertifikat vaksin COVID-19 itu sendiri.
Sertifikat vaksin adalah tanda bahwa seseorang telah divaksinasi terhadap COVID-19.
Sertifikat yang diperoleh ada dua, yaitu sertifikat vaksinasi untuk dosis pertama dan sertifikat vaksin untuk dosis kedua.
Baca Juga: Himbauan Pemerintah untuk Tidak Unggah Sertifikat Vaksin ke Media Sosial
Berikut dua cara download sertifikat vaksin:
1. Melalui aplikasi Peduli Lindungi
Aplikasi Peduli Lindungi tersedia di App Store dan Play Store, jika belum punya silahkan instal terlebih dahulu aplikasinya.
Setelah selesai, masuk ke aplikasi. Jika sudah memiliki akun silahkan tekan tombol login, jika belum silahkan pilih daftar.
Artikel Rekomendasi