MEDIA JABODETABEK-Dokter spesialis penyakit konsultan alergi imunologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), Prof. DR. dr Iris Rengganis, SpPD, K-AI, FINASIM mengatakan, orang dengan autoimun (ODAI) wajib membawa surat keterangan dokter sebelum melakukan vaksinasi.
Iris mengatakan, perihal tersebut juga dimaksudkan terhadap semua jenis vaksin Covid-19 atau CoronaVac.
"Tidak semua vaksin, termasuk Moderna, Pfizer, AstraZeneca, atau Sinovac cocok bagi ODAI. Maka, setiap ODAI wajib membawa surat keterangan layak vaksinasi dari dokter yang merawat," ujarnya dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA pada Senin, 23 Agustus 2021.
Surat keterangan ini, lanjut Iris, biasanya diberikan kepada ODAI saat menjalani pemeriksaan intensif oleh dokter yang merawatnya, dengan mencantumkan bahwa penyakitnya terkontrol.
Selain itu juga tertera bahwa rekomendasi jenis vaksin yang paling sesuai mengingat ODAI termasuk individu dalam jajaran kelompok rentan terhadap SARS-CoV-2 atau virus corona.
Dokter spesialis penyakit dalam yang mewakili Bidang Publikasi Ilmiah MCF, Dr. dr Stevent Sumantri DAA, SpPD, K-AI menambahkan, reaksi atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) akan sangat berbeda pada tubuh ODAI satu dengan lainnya.
Baca Juga: Baku Tembak Melibatkan Pasukan Barat di Bandara Kabul, Satu Orang Afghanistan Tewas
"Sangat individual. Ada yang tidak mengalami KIPI sama sekali, ada juga yang timbul reaksi berat," tuturnya.
Artikel Rekomendasi