Himbauan Pemerintah untuk Tidak Unggah Sertifikat Vaksin ke Media Sosial

- 5 Maret 2021, 18:24 WIB
Ilustrasi vaksin Covid 19
Ilustrasi vaksin Covid 19 /pixcel/

 

Media Jabodetabek - Sejak bulan lalu program vaksinasi COVID-19 sudah mulai berjalan. Pentingnya memperhatikan hal-hal lain seperti tidak perlu mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial atau membagikannya secara sembarangan.

"Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarang membagikan sertifikat vaksin COVID-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial," kata Menkominfo, Johny G. Plate, dikutip Media Jabodetabek di Antara News.

Baca Juga: KeyEast Entertainment Merilis Pernyataan Terkait Skandal Ji Soo dan Menyangkal Tuduhan Kekerasan Seksual

Setelah gelombang pertama yaitu tenaga kerja, kemudian dilanjutkan oleh pekerja di pelayanan sektor publik yang sehari-hari berinteraksi dengan masyarakat, dan yang terakhir ada masyarakat lanjut usia yang akan mendapat giliran suntikan vaksin COVID-19.

Masyarakat dapat melihat jadwal vaksinasi melalui situs atau aplikasi PeduliLindungi. Nantinya warga yang sudah mendapatkan jadwal vaksinasi akan diberikan tiket secara elektronik yang mengandung kode QR serta waktu dan tempat vaksinasi.

Baca Juga: Hasil KLB Demokrat Tetapkan Moeldoko Sebagai Ketua Umum Demokrat Periode 2021-2025

Jika nantinya seseorang sudah divaksin COVID-19 akan mendapatkan sertifikat, tanda bahwa ia sudah disuntikkan vaksin pada tanggal tertentu. Sertifikat yang diberikan dua kali, ketika vaksinasi pertama dan kedua.

Masyarakat yang sudah divaksin akan mendapatkan SMS dari 119 berisi tautan untuk sertifikasi vaksin versi digital. Namun nantinya juga akan diberikan sertifikasi secara fisik di tempat vaksin setelah vaksinasi.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x