Ingat ! Hari ini Sabtu 28 Agustus 2021, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Semua Tranportasi

- 28 Agustus 2021, 13:25 WIB
Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi /Instagram/@clickskytech

MEDIA JABODETABEK - Aturan baru bagi yang ingin melakukan perjalanan keluar kota wajib memiliki Aaplikasi PeduliLindungi.

Mulai hari ini Sabtu 28 Agustus 2021, aplikasi tersebut menjadi syarat wajib yang ingin menggunakan transportasi darat, laut dan udara.

Sebelumnya Aplikasi tersebut hanya dijadikan syarat bagi masyarakat yang menggunakan trasportasi udara.

Baca Juga: Usai Ditangkap Ustadz Yahya Waloni Sakit, Polisi: Proses Hukum Akan Tetap Dilanjutkan

Terkait hal tersebut, Kemenhub sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemenhub Budi Karya Sumdi juga sudah meminta kepada semua operator penyelenggara perjalanan supaya melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Ketua Satgas BLBI Sebut Sejumlah Obligor Bermukim di Singapura Selama Pengentasan Piutang Negara

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar Menhub.

Menurut Menhub, dengan mengguakan aplikasi tersebut bisa membantu mempermudah petugas untuk memastikan proses validasi kesehatan serta simpul transportasi secara digital.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x