Usai Ditangkap Ustadz Yahya Waloni Sakit, Polisi: Proses Hukum Akan Tetap Dilanjutkan

- 27 Agustus 2021, 23:41 WIB
Ustadz Yahya Waloni saat tiba di Bareskrim Mabes Polri.
Ustadz Yahya Waloni saat tiba di Bareskrim Mabes Polri. /tangkapan layar TV Presisi/

MEDIA JABODETABEK - Brigjen Pol Rusdi Hartono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, mengatakan proses hukum terhadap tersangka penistaan ​​agama Muhammad Yahya Waloni masih berjalan, meski saat ini sedang menjalani perawatan.

Dikutip dari ANTARA pada Jumat, 27 Agustus 2021, Rusdi mengatakan proses kasus masih berjalan dan surat perintah penangkapan sudah dikeluarkan.

Baca Juga: Ketua Satgas BLBI Sebut Sejumlah Obligor Bermukim di Singapura Selama Pengentasan Piutang Negara

Rusdi menjelaskan penahanannya ditangguhkan karena Yahya Waloni sakit. Namun, Rusdi kembali menegaskan bahwa akses terhadap pelayanan kesehatan adalah haknya.

Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan setelah ia sembuh.

Baca Juga: Pemerintah Sita Aset Eks BLBI Milik PT Lippo Karawaci Senilai Rp1,33 Triliun Guna Pengentasan Piutang Negara

"Ya, kan sedang sakit, tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kita obati dulu sampai sembuh, nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," kata Rusdi.

Yahya Waloni ditangkap di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 17.00 WIB pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Pemerintah Sita Sejumlah Aset Eks BLBI Milik PT Lippo Karawaci

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x