MEDIA JABODETABEK - Brigjen Pol Rusdi Hartono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, mengatakan proses hukum terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Yahya Waloni masih berjalan, meski saat ini sedang menjalani perawatan.
Dikutip dari ANTARA pada Jumat, 27 Agustus 2021, Rusdi mengatakan proses kasus masih berjalan dan surat perintah penangkapan sudah dikeluarkan.
Baca Juga: Ketua Satgas BLBI Sebut Sejumlah Obligor Bermukim di Singapura Selama Pengentasan Piutang Negara
Rusdi menjelaskan penahanannya ditangguhkan karena Yahya Waloni sakit. Namun, Rusdi kembali menegaskan bahwa akses terhadap pelayanan kesehatan adalah haknya.
Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan setelah ia sembuh.
"Ya, kan sedang sakit, tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kita obati dulu sampai sembuh, nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," kata Rusdi.
Yahya Waloni ditangkap di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 17.00 WIB pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Baca Juga: Pemerintah Sita Sejumlah Aset Eks BLBI Milik PT Lippo Karawaci
Artikel Rekomendasi