Bagi pelaku UMKM yang mendapat bantuian dana BPUM ini bisa langsung mengakses laman eform.bri.co.id/bpum.
Kemudian isi nomor KTP anda.
Masukkan kode verifikasi
Klik proses inquiry
Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni:
Baca Juga: Bansos BSU BLT Rp1 Juta Bagi Pekerja Akan Dilanjutkan, Ini Syarat Untuk Bisa Mendaptkan
Belum pernah menerima dana BPUM
Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
Artikel Rekomendasi