MEDIA JABODETABEK - Organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan putusan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK) yang hanya menuntut 11 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menganggap, tuntutan yang ditujukan kepada pelaku korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 ini menggambarkan jika KPK sudah tidak memiliki ketegasan dalam menangani kasus tipikor.
"Juliari hanya dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos," katanya dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA pada Kamis, 29 Juli 2021.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji 2021 Cair? Cek Sekarang Melalui Link Ini
Menurutnya, Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi seharusnya mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
Ia mengatakan, tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar juga jauh dari memuaskan, karena besaran nominal tersebut tergolong kurang dari 50 persen dari total nilai suap yang diterima pelaku.
"Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, Pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19," ujarnya.
Baca Juga: Penjual Bakso Keliling Ditangkap Karena Layani Pembeli Pasien Positif Covid-19
Menanggapi tuntutan JPU terhadap Juliari, ia meminta Majelis Hakim mengambil langkah progresif dengan menitikberatkan hukuman seumur hidup sesuai Undang-Undang dan aturan hukum yang berlaku.
Artikel Rekomendasi