Bansos BSU BLT Rp1 Juta Bagi Pekerja Akan Dilanjutkan, Ini Syarat Untuk Bisa Mendaptkan

- 22 Juli 2021, 10:14 WIB
Ilustrasi BLT BSU bagi pekerja atau buruh.
Ilustrasi BLT BSU bagi pekerja atau buruh. /PIXABAY

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (kemenaker) akan melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja tahun 2021.

Saat ini pemerintah sedang dalam proses pembuatan payung hukum berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk mencairkan bansos tersebut bagi para pekerja yang berhak mendapatkannya.

"Jadi payung hukumnya kami buat dalam Permenaker, di mana kami usulkan bahawa bantuan pemerintah merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemnekeu dan juga BPJS Ketenagakerjaan," kata Menterti Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: Selama PPKM Level 4, TKA Tidak Boleh Masuk Indonesia, Kecuali Diplomatik

Apa saja syarat untuk bisa mendapatkan Bansos Subsidi gaji tahun ini ? Yang pasti harus Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masih aktif yang dibuktikan dengan NIK dan nomor keanggotaan kepesertaan sampai Juni 2021.

Syarat lainnya,upah pekerja di bawah Rp3,5 juta, seusai dengan upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sederat Aturan Baru PPKM Level 4, Mall Tutup Total Kecuali Akses ke Restoran dan Supermarket

"Untuk pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," jelas Ida.

Ida juga mengusulkan, pekerja yang menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan hanya para pekerja yang wilayahnya menerapkan PPKM Level 4.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x