Selama PPKM Level 4, TKA Tidak Boleh Masuk Indonesia, Kecuali Diplomatik

- 22 Juli 2021, 09:40 WIB
Suasana saat Tenaga Kerja Asing asal China tiba di Bandara internasional Sultan Hasanuddin.
Suasana saat Tenaga Kerja Asing asal China tiba di Bandara internasional Sultan Hasanuddin. /ist/

MEDIA JABODETABEK - Tenaga Kerja Asing (TKA) mulai Rabu 21 Juli 2021 tidak boleh lagi masuk Indonesia.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham ) Yasona Laoly.

Adapun TKA yang tidak diizinkan masuk para pekerja dar proyek startegis nasional.

Baca Juga: Sederat Aturan Baru PPKM Level 4, Mall Tutup Total Kecuali Akses ke Restoran dan Supermarket

"Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," kata Menkumham Yasonna Laoly, Rabu 21 Juli 2021 di Jakarta.

Adapun larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Baca Juga: Sampai Malam ini, Tagar Presiden Terburuk Dalam Sejarah dan Rektor UI di Puncak Trending Twitter

Permenkumham tersebut, menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Tujuan pembatasan orang asing masuk ke Republik Indonesia untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x