Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian
Besarnya nilai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS Pemeriksa Keimigrasian diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2017.
Baca Juga: Ini Nyata Bukan Hoax, Jusuf Hamka, Diperas Bank Syariah dan Dipersulit Melunasi Hutang
Ada tiga level tunjangan jabatan, yakni:
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana: Rp360.000
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Lanjutan: Rp450.000
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Penyelia: Rp780.000
Nilai tunjangan uang makan yang diterima PNS sebesar Rp 35.000 per hari bagi golongan II (Rp 700.000 untuk 20 hari kerja).
Sehingga, gaji petugas imigrasi lulusan SMA per bulan minimal bisa di angka Rp 5.156.450 hingga Rp 6.592.600.
Tunjangan tersebut belum termasuk dengan tunjuangan lainnya, seperti tunjungan untuk keluarga, tunjangan untuk anak, perkawinan dan lain sebagainya.
Nilai tunjangan lainnya berbeda-beda setiap bulannya dan golongan. Bagaiman berminat jadi PNS di Kantor Keimigrasian.***
Artikel Rekomendasi