MEDIA JABODETABEK - Buat kamu lulusan SMA dan mau jadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS di kantor imigrasi, simak nih rincian gajinya.
Menjadi PNS impian bagi masyarakat, meskipun untuk mendaftar harus bersaing dengan ribuan orang, tak jarang yang pantang menyerah demi bisa menjadi pegawai di pemerintahan.
Selain karena bekerja di kantor milik pemerintah, menjadi PNS juga memiliki gaji yang lumayan besar, belum langi tunjangan dan sebagainya.
Baca Juga: Gaji PNS 2021, Selalu Jadi Incaran Ternyata Segini Bayarannya
Wajar saja jika banyak masyarakat yang tergiur ingin menjadi PNS. Tapi bagaiman jika kamu cuma lulusan SMA ?
Tenang saja, di tahun 2021 ini salah satu formasi CPNS yang bisa menerima tamatan SMA di kantor imigrasi.
Adapun lowongan yang dibuka oleh Pemerintah merupakan Pemeriksa Keimigrasian sebanyak 95 formasi, yang akan ditempatkan di 32 kantor yang berada di wilayah Kemenkumham.
Baca Juga: Berikut Daftar 21 Provinsi yang Menerapkan PPKM Level 4 Setelah Diperpanjang Mulai 26 Juli 2021
Lalu berapa gaji PNS untuk pemeriksaan Kemigrasian atau pelaksana yang mendaftar dengan ijazah SMA.
Berikut ini rincian petugas imigrasi lulusan SMA :
Untuk gaji pokok PNS di seluruh Indonesia tetap sama yang membedakan hanya golongan serta perbedaan pada tunjangan yang diterapkan oleh masing-masing Kementerian.
Untuk pelamar CPNS dengan ijazah SMA dan lulus sebagai PNS maka akan diangkat menjadi golongan II.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pedagang Kaki Lima Boleh Buka Sampai Jam 9 malam, Ini Syaratnya
Jika melihat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut rincian gaji pokok PNS golongan II:
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Besaran tunjangan petugas imigrasi untuk lulusan SMA atau sederajat
Untuk tunjangan kinerja PNS yang bertugas sebagai Pemeriksa Keimigrasian telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2017 dan digolongkan berdasarkan kelas jabatan.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Penerapan PPKM Level 4 Dilanjutkan Hingga Tanggal 2 Agustus 2021
Dengan rincian sebagai berikut:
Pemeriksa Keimigrasian Pemula (kelas jabatan 5): Rp3.134.250
Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana (kelas jabatan 6): Rp3.510.400
Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Lanjutan/Mahir (kelas jabatan 7): Rp3.915.950
Kinerja Pemeriksa Keimigrasian Penyelia (kelas jabatan 8): Rp4.595.150
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian
Besarnya nilai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS Pemeriksa Keimigrasian diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2017.
Baca Juga: Ini Nyata Bukan Hoax, Jusuf Hamka, Diperas Bank Syariah dan Dipersulit Melunasi Hutang
Ada tiga level tunjangan jabatan, yakni:
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana: Rp360.000
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Lanjutan: Rp450.000
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Penyelia: Rp780.000
Nilai tunjangan uang makan yang diterima PNS sebesar Rp 35.000 per hari bagi golongan II (Rp 700.000 untuk 20 hari kerja).
Sehingga, gaji petugas imigrasi lulusan SMA per bulan minimal bisa di angka Rp 5.156.450 hingga Rp 6.592.600.
Tunjangan tersebut belum termasuk dengan tunjuangan lainnya, seperti tunjungan untuk keluarga, tunjangan untuk anak, perkawinan dan lain sebagainya.
Nilai tunjangan lainnya berbeda-beda setiap bulannya dan golongan. Bagaiman berminat jadi PNS di Kantor Keimigrasian.***
Artikel Rekomendasi