PPKM Level 4 Diperpanjang, Pedagang Kaki Lima Boleh Buka Sampai Jam 9 malam, Ini Syaratnya

- 25 Juli 2021, 21:34 WIB
Polis berjaga di pos penyekatan di Jakarta Saat PPKM Darurat
Polis berjaga di pos penyekatan di Jakarta Saat PPKM Darurat /Twitter/TMC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK - PPKM Level 4 resmi diperpanjang mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 dengan sejumlah aturan baru.

Pengumuman perpanjangan waktu Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Minggu 25 Juli 2021.

Keputusan memperpanjang PPKM Level 4 Jawa dan Bali, karena kasus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi sampai saat ini.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Ini Aturan Baru yang Diberikan Presiden Jokowi

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.

Pada PPKM level 4 kali ini, ada beberapa aturan yang diterapkan, salah satunya untuk para pedagang kaki lima.

Jika sebelumnya pedagang kaki lima hanya diperbolehkan buka sampai pukul 19:00 WIB, kini diperbolehkan sampai pukul 21:00 WIB.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Penerapan PPKM Level 4 Dilanjutkan Hingga Tanggal 2 Agustus 2021

"kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ujar Presiden

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x