Untuk pelamar CPNS dengan ijazah SMA dan lulus sebagai PNS maka akan diangkat menjadi golongan II.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pedagang Kaki Lima Boleh Buka Sampai Jam 9 malam, Ini Syaratnya
Jika melihat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut rincian gaji pokok PNS golongan II:
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Besaran tunjangan petugas imigrasi untuk lulusan SMA atau sederajat
Untuk tunjangan kinerja PNS yang bertugas sebagai Pemeriksa Keimigrasian telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2017 dan digolongkan berdasarkan kelas jabatan.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Penerapan PPKM Level 4 Dilanjutkan Hingga Tanggal 2 Agustus 2021
Dengan rincian sebagai berikut:
Pemeriksa Keimigrasian Pemula (kelas jabatan 5): Rp3.134.250
Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana (kelas jabatan 6): Rp3.510.400
Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Lanjutan/Mahir (kelas jabatan 7): Rp3.915.950
Kinerja Pemeriksa Keimigrasian Penyelia (kelas jabatan 8): Rp4.595.150
Artikel Rekomendasi