Catat ! Ini Kriteria Pekerja atau Karyawan yang Tidak Bisa Mendapatkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 22 Juli 2021, 19:59 WIB
BSU Subsidi Gaji 2021, cara dapat BLT BPJS Ketenakakerjaan Rp1 juta.
BSU Subsidi Gaji 2021, cara dapat BLT BPJS Ketenakakerjaan Rp1 juta. /Tangkapan layar website/kemnaker.go.id/ /

1.Bukan Warga Negara Indonesia

2.Bergaji diatas Rp3,5 juta perbulan

3.Tidak memiliki KTP ndan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Selama PPKM Level 4, TKA Tidak Boleh Masuk Indonesia, Kecuali Diplomatik

4.Tidak rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

5.Sebagai karyawan BUMN atau BUMD

6.Tidak memiliki rekening aktiv atas nama sendiri

Adapun pekerja yang akan menerima bantuan subsidi upah, bagi pekerja di
wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai
batas kriteria upah.

"untuk Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran
dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai
dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS
Ketenagakerjaan," kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers Rabu 21 Juli 2021.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x