Hore, Pekerja yang Gajinya Rp3,5 Juta Bakal Dapat BLT Subsidi Upah BJPS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

- 22 Juli 2021, 10:36 WIB
BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan cair lagi di Januari 2021. / kemnaker.go.id
BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan cair lagi di Januari 2021. / kemnaker.go.id /

MEDIA JABODETABEK - Kabar gembira buat kamu yang bekerja dan ganjinya Rp3,5 juta, karena Pemerintah akan memberikan subsidi upah BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Kentenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah sedang merancang payung hukum untuk mencairkan bantuan subsidi upah.

Adapun besaran bantuan subsidi upah yang akan diterima pekerja sebesar Rp500 ribu selama dua bulan yang akan dicaikran sekaligus , sehingga pekerja akan menerima Rp1 juta.

Baca Juga: Bansos BSU BLT Rp1 Juta Bagi Pekerja Akan Dilanjutkan, Ini Syarat Untuk Bisa Mendaptkan

Adapun pekerja yang akan menerima bantuan subsidi upah, bagi pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

"untuk Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida Fauziyah saat  konferensi pers Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: Selama PPKM Level 4, TKA Tidak Boleh Masuk Indonesia, Kecuali Diplomatik

Namun tidak semua pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi upah, hanya pekerja yang berada di wilayah penerapan PPKM level 4 saja sesuai dengan instruksi Mendagri.

Menteri Ketenagakerjaan akan mengambil data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu sampai akhir Juni 2021, jadi hanya pekerja yang terdaftar di batas waktu tesebut yang akan menerima BSU BPJS.***

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x