Catat ! Ini Kriteria Pekerja atau Karyawan yang Tidak Bisa Mendapatkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 22 Juli 2021, 19:59 WIB
BSU Subsidi Gaji 2021, cara dapat BLT BPJS Ketenakakerjaan Rp1 juta.
BSU Subsidi Gaji 2021, cara dapat BLT BPJS Ketenakakerjaan Rp1 juta. /Tangkapan layar website/kemnaker.go.id/ /

MEDIA JABODETABEK - Berikut adalah kriteria pekerja atau karyawan yang tidak bisa mendapatkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan yang akan segera cair.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan akan memberikan Bantuan Subsi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan selama PPKM Level 4.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) BSU akan dicairkan sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan, akan tetapi akan dicairkan sekaligus, sehingga pekerja yang terdaftar akan menerima langsung sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Hore, Pekerja yang Gajinya Rp3,5 Juta Bakal Dapat BLT Subsidi Upah BJPS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

Bantuan tersebut hanya akan diberikan bagi pekerja yang gajinya Rp3,5 juta perbulan.

Selain itu, tidak semua pekerja di wilayah Indonesia akan menerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan meski ganjinya di bawah Rp3,5 juta.

Karnea dalam aturan baru, BSU BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan bagi pekerja yang berada di wilayah yang menerpakna PPKM Level 4.

Baca Juga: Bansos BSU BLT Rp1 Juta Bagi Pekerja Akan Dilanjutkan, Ini Syarat Untuk Bisa Mendaptkan

Berikut ini kriteria karyawan yang tidak berhak mendapatkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan selama PPKM Level 4 2021.

1.Bukan Warga Negara Indonesia

2.Bergaji diatas Rp3,5 juta perbulan

3.Tidak memiliki KTP ndan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Selama PPKM Level 4, TKA Tidak Boleh Masuk Indonesia, Kecuali Diplomatik

4.Tidak rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

5.Sebagai karyawan BUMN atau BUMD

6.Tidak memiliki rekening aktiv atas nama sendiri

Adapun pekerja yang akan menerima bantuan subsidi upah, bagi pekerja di
wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai
batas kriteria upah.

"untuk Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran
dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai
dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS
Ketenagakerjaan," kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers Rabu 21 Juli 2021.***

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x