Baca Juga: Jokowi Resmi Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 Sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali
Dengan adanya PPKM Darurat, aktivitas masyarakat dibatasi dengan sangat ketat.
Bahkan, pusat perbelanjaan dan sektor usaha non sektoral harus diliburkan atau WFH 100 persen.
Sedangkan untuk tempat makan atau restauran hanya boleh melayanai take-way saja, tidak boleh melayani makan di tempat.***
Artikel Rekomendasi