MEDIA JABODETABEK - Presiden Joko Widodo akhirnya akan memberlakukan penerapan PPKM Darurat yang akan dimulai 3-20 Juli 2021.
"seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terkahir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di dalam negeri dan juga banyak negara," buka Presiden Jokowi, melalui keterangan persnya Kamis 1 Juli 2021.
Jokowi menambahkan, langkah tersebut diambil supaya bisa menahan laju penyebaran virus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.
Baca Juga: Patuh Pada Ketua Adat, Suku Badui Hingga Tidak Ada yang Terkenan Kasus COVID-19
"situasi menghatuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama membendung penyebaran Covdi-19 ini. " lanjut Presiden.
Keputusan tersebut diambil oleh Jokowi setelah mendapatkan masukan dari para menteri, tenaga ahli kesehatan, kepala daerah dan lain-lain.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, tenaga ahli kesehatan, kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali. " tegas Jokowi.
Jokowi menambahkan, PPKM darurat tersebut akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari PPKM sebelumnya.
Artikel Rekomendasi