Jokowi Resmi Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 Sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali

- 1 Juli 2021, 13:27 WIB
Warga melintasi pagar karantina wilayah saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro
Warga melintasi pagar karantina wilayah saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

MEDIA JABODETABEK - Presiden Joko Widodo akhirnya akan memberlakukan penerapan PPKM Darurat yang akan dimulai 3-20 Juli 2021.

"seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terkahir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di dalam negeri dan juga banyak negara," buka Presiden Jokowi, melalui keterangan persnya Kamis 1 Juli 2021.

Jokowi menambahkan, langkah tersebut diambil supaya bisa menahan laju penyebaran virus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.

Baca Juga: Patuh Pada Ketua Adat, Suku Badui Hingga Tidak Ada yang Terkenan Kasus COVID-19

"situasi menghatuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama membendung penyebaran Covdi-19 ini. " lanjut Presiden.

Keputusan tersebut diambil oleh Jokowi setelah mendapatkan masukan dari para menteri, tenaga ahli kesehatan, kepala daerah dan lain-lain.

Baca Juga: Bupati Jembrana Pastikan Hak-hak Korban KMP Yunicee Terpenuhi, Dan Siap Jadi Ayah Angkat Aurel Korban Selamat

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, tenaga ahli kesehatan, kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali. " tegas Jokowi.

Jokowi menambahkan, PPKM darurat tersebut akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari PPKM sebelumnya.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x