MEDIA JABODETABEK - Buat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis selama PPKM Darurat tidak perlu khawatir, karena Korlantas Polri memberikan dispensasi.
Bagi masyarkat yang masa berlau SIM-nya sudah habis pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 tidak usah takut harus bikin SIM baru.
Masa berlaku SIM Kamu bisa diperpanjang sampai tanggal 27 Juli.
Baca Juga: BPOM Izinkan Pemakaian Darurat Vaksin Moderna, Aman Untuk Usia 18 Sampai 65 Tahun
Jadi kalau masa berlaku SIM kamu habis di tanggal 3 sampai 20 Juli, kamu bisa memperpanjangnya di tanggal 21 sampai 27 Juli.
Lebih dari tanggal tersebut, maka kamu harus mengikuti prosesdur pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Aturan lengkap PPKM Darurat Mulai 3 Sampai 20 Juli 2021, Salah Satunya WFH 100 Persen
Jangan sampai terlewatkan tuh tanggalnya, catat baik-baik, bila perlu tempel di pintu kamar kamu supaya tidak lupa.
Perlu diketahui, Pemerintah telah resmi menerapkan PPKM Darurat untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19 di Tanah Air.
Artikel Rekomendasi