Aturan lengkap PPKM Darurat Mulai 3 Sampai 20 Juli 2021, Salah Satunya WFH 100 Persen

- 1 Juli 2021, 22:31 WIB
Pemerintah telah mengumumkan akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Diharapkan nantinya kebijakan tersebut dapat menekan angka kasus Covid-19 yang kini tengah menggila.
Pemerintah telah mengumumkan akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Diharapkan nantinya kebijakan tersebut dapat menekan angka kasus Covid-19 yang kini tengah menggila. /Galih Pradipta/ANTARA

MEDIA JABODETABEK - PPKM Darurat akan berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Keputusan ini diambil mengingat penyebaran virus Corona di Indonesia semaki tak terkendalikan.

Pemberlakukan PPKM Darurat disampaikan langsung oleh Presiden Jokow Widodo hari ini Kamis 1 Juli 2021.

Baca Juga: Garuda Indonesia Menyediakan Layanan Vaksin COVID-19 Gratis untuk Para Penumpang

"seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terkahir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di dalam negeri dan juga banyak negara," buka Presiden Jokowi, melalui keterangan persnya Kamis 1 Juli 2021.

Jokowi menambahkan, langkah tersebut diambil supaya bisa menahan laju penyebaran virus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.

"situasi menghatuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama membendung penyebaran Covdi-19 ini. " lanjut Presiden.

Baca Juga: Jokowi Resmi Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 Sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali

Berikut rincian pertauran penerapan PPKM darurat selama dua minggu ke depan.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x