MEDIA JABODETABEK – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) untuk vaksin COVID-19 Moderna, Inc. di Indonesia.
Pemakluman EUA untuk vaksin Moderna dilakukan dengan meninjau hasil kajian dari Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin COVID-19 dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization [ITAGI]).
“Tugas BPOM mendukung pemerintah memberikan jaminan dan evaluasi bahwa vaksin yang dapat masuk di Indonesia memenuhi aspek kualitas, mutu keamanan, dan efikasi,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers virtual yang diawasi di Jakarta, Jumat 2 Juli 2021.
Baca Juga: Aturan lengkap PPKM Darurat Mulai 3 Sampai 20 Juli 2021, Salah Satunya WFH 100 Persen
Penny menyatakan EUA untuk vaksin Moderna adalah penggunaan izin darurat vaksin COVID-19 kelima yang dipublikasikan oleh BPOM.
Sebelumnya, BPOM merilis izin penggunaan darurat untuk CoronaVac dari Sinovac Life Sciences China, vaksin COVID-19 dari Sinovac yang diproduksi PT Bio Farma, vaksin buatan AstraZeneca dari Covax Facility dan vaksin Sinopharm yang didapat dari Beijing Bio-Institute of Biological Products.
Baca Juga: Garuda Indonesia Menyediakan Layanan Vaksin COVID-19 Gratis untuk Para Penumpang
Penny mengungkapkan bahwa vaksin COVID-19 dari Moderna adalah vaksin berbasis mRNA pertama yang memperoleh izin penggunaan darurat dari BPOM.
Pemerintah Indonesia memperoleh vaksin produksi Moderna, Inc., perusahaan bioteknologi yang berbasis di Amerika Serikat melalui Covax Facility.
Artikel Rekomendasi