Pemerintah Resmi Mengubah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Berikut Daftar Hari Libur Selama 2021

- 18 Juni 2021, 21:03 WIB
Ilustrasi daftar hari libur 2021.
Ilustrasi daftar hari libur 2021. /Pixabay/eliza28diamonds/

MEDIA JABODETABEK – Pemerintah telah menyepakati dan menentukan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Kesepakatan ini tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 712 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021, Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, MenPAN RB Nomor 642 tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Hal ini ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan dihadiri oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah dan MenPAN RB Tjahjo Kumulo.

Baca Juga: Fakta Varian Virus B1617 Asal India Lebih Berbahaya, Ini Penjelasannya

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah COVID-19 yang sampai sekarang masih belum bisa tuntas, maka kemudian Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” kata Menko PMK dalam keterangan persnya hari ini Jumat 18 Juni 2021.

Ia menambahkan, keputusan pemerintah ini berdasarkan pertimbangan untuk menghindari kemungkinan masyarakat yang berkerumun pada waktu tertentu.

“Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran COVID-19,” tambahnya.

Baca Juga: Smartfren Ikuti Jejak Telkomsel Mulai Uji Coba Jaringan Internet 5G

Berikut ini adalah perubahan hari libur nasional cuti bersama tahun 2021 yang tertulis dalam SKB yang diteken pada tanggal 18 Juni 2021.

1.Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang awalnya jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diganti menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.

2.Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang awalnya jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021 diganti menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

Baca Juga: IndonesiaLeaks Rilis Laporan Terkait Upaya Peretasan dan Tindak Kekerasan Terhadap Sejumlah Jurnalis

3.Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.

Berikut ini adalah daftar tanggal hari libur nasional dan cuti bersama 2021 berdasarkan SKB 2 Menteri terbaru.

Libur Nasional

1.Jumat, 1 Januari, Tahun Baru 2021 Masehi

2.Jumat, 12 Februari, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

3.Kamis, 11 Maret, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

4.Minggu, 14 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

5.Jumat, 2 April, Wafat Isa Al Masih

6.Sabtu, 1 Mei, Hari Buruh Internasional

7.Kamis, 13 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

Baca Juga: Soal Kebijakan Lockdown, Tjahjo Kumolo Sebut Pemerintah Belum Ambil Tindakan

8.Kamis, 13-14 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

9.Rabu, 26 Mei, Hari Raya Waisak 2565

10.Selasa, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila

11.Selasa, 20 Juli, Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

12.Rabu, 11 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah’

13.Selasa, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

14.Rabu, 20 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW

15.Sabtu, 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti Bersama

Rabu, 12 Mei, Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. ***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x