Diskon Pajak Diberikan Kepada Pembelian Mobil Baru, Kok Sembako dan Sekolah Malah Ikut Dikenakan PPN?

- 10 Juni 2021, 15:55 WIB
ilustrasi sembako yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen
ilustrasi sembako yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen /Pixabay/Mata Bandung

MEDIA JABODETABEK - DPR-RI akan melakukan pembahasan terkait revisi perpajakan yang memuat soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga tax amnesty jilid II.

Selain itu, perihal tersebut juga tertuang dalam revisi kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Hingga kini, warganet tengah menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang akan menjadikan sembako sebagai salah satu objek pajak.

Baca Juga: Bendahara AS Mengajukan Tarif Pajak Perusahaan Minimum Global Sebanyak 15 Persen

Sebelumnya diketahui, pemerintah juga tengah memberikan keringanan pajak yang meliputi diskon PPnBM 50 persen terhadap mobil baru, diskon tersebut sudah diberlakukan pemerintah sejak bulan Maret 2021.

Setelah sukses dengan kebijakan PPnBM 0 persen selama tiga bulan pertama, relaksasi paji tersebut dilanjutkan dengan PPnBM 50 persen untuk mobil baru.

Di sisi lain, RUU KUP membahas tentang penghapusan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana yang tertuang pada Pasal 4A ayat 3.

Baca Juga: Angin Prayitno Aji Dipanggil KPK Sebagai Saksi Atas Dugaan Kasus Suap Pajak

Melalui draf tersebut, pemerintah melakukan penambahan jenis jasa yang sebelumnya tidak dikategorikan dalam pemungutan PPN.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Twitter Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x