RUU PPN dikatakan akan mengatur peningkatan pajak dari 10 persen menjadi 12 persen.
Bahkan, tarif pajak terendah akan dikenakan pada ranah sembako dan barang-barang mahal menempati yang tertinggi.
Baca Juga: Masa Lapor Pajak Online Berakhir pada 31 Maret 2021, Berikut tata cara dan ketentuannya
Aturan tersebut telah tertuang dalam pasal 7A ayat 2 di mana angka terdendah ada pada tingkatan 5 persen, sedangkan 25 persen untuk yang terendah.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Twitter pribadinya menanggapinya dengan nada tendensius.
"Pemerintah kalap butuh duit ya?Kembali ke awal, nggak ada yg tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi,"
"Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yg diperjuangkan mati2an justru dibunuh sendiri. Mustahil!," cuitnya. ***
Artikel Rekomendasi