MEDIA JABODETABEK - Pria Berinisial HSR (29) yang merupakan mantan anggota Polisi yang dulu tergabung di Polda Nusa Tenggara Timur ditangkap oleh anggota Buser Polres Kupang Kota.
Dia ditangkap terkait kasus penjambretan ponsel di beberapa tempat di Kupang, dimana perbuatannya tersebut selama ini sudah meresahkan masyarakat sekitar.
Dilansir dari ANTARA Kamis, 10 Juni 2021, Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna B mengatakan bahwa pelaku sebelumnya merupakan mantan anggota Polisi, namun ia kemudian dipecat tidak dengan hormat karena kasus narkotika dan kasus disersi.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Kerumunan Ojol yang Antri di McD Karena Banjir Pesanan BTS Meal
Pelaku, yakni HSR sebelumnya merupakan anggota Polairud Baharkam Kepolisian Indonesia.
Pelaku juga memiliki pangkat, yaitu Bhayangkara Polisi satu. Dia ditangkap pada hari Selasa, 8 Juni 2021 kemarin pada pukul 2.00 WITA.
Dalam putusan persidangan berupa pemberhentian tidak dengan hormat sudah dikeluarkan sejak tanggal 24 Maret 2021 lalu.
Dalam penangkapannya, Anggota Buser lebih dulu mengamankan seorang warga yang diduga penadah barang hasil jambret pelaku.
Dari hasil penangkapan itu, Tim gabungan melakukan upaya pengembangan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku serta keberadaannya di Kupang.
Artikel Rekomendasi