Lalu Tim gabungan memburu HSR di yang berada di rumah A (27), petugas pun berhasil menangkap HSR.
Dari rumah A itu, yang ternyata pacar dari HSR, dia langsung dibawa ke Markas Polres Kupang Kota, pelaku pun tidak berkutik saat dilakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, HSR mengakui bahwa dia telah mencuri ponsel seseorang di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo.
Baca Juga: Aceh Kedatangan 81 Imigran Rohingya, Polisi Sigap Mengawasi
Selain dari lokasi tersebut, ternyata masih ada sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pelaku.
Disisi lain, pihak Polres Kupang Kota maupun Polres Jajaran juga banyak menerima laporan dari masyarakat terkait kasus jambret yang diduga kuat melibatkan pelaku.
Dari hasil jambret ponsel milik korban, HSR mengakui bahwa dia menjualnya ke beberapa temannya, dan dari hasil penjualan itu digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.***
Artikel Rekomendasi