Bendahara AS Mengajukan Tarif Pajak Perusahaan Minimum Global Sebanyak 15 Persen

- 21 Mei 2021, 17:12 WIB
Ilustrasi Bendera Amerika Serikat.
Ilustrasi Bendera Amerika Serikat. /Pixabay/Angelique Johnson

MEDIA JABODETABEK - AS menyarankan negara-negara untuk setuju akan pajak perusahaan minimum global sebanyak 15 persen.

Dikutip mediajabodetabek.pikiran-rakyat.com dari Al Jazeera pada 20 Mei 2021, proposal ini ditujukan untuk mengakhiri kompetisi untuk memikat perusahaan melalui tarif pajak rendah.

Karena penggunaan tarif pajak rendah ini dapat merendahkan pendapatan pemerintah.

"Penting bagi kita untuk bekerja sama secara multilateral untuk mengakhiri tekanan kompetisi pajak perusahaan dan pengurangan basis pajak perusahaan," kata Bendahara Sekretaris AS, Janet Yellen, seperti dikutip Media Jabodetabek dari Al Jazeera pada Jumat, 21 Mei 2021.

Janet juga berkata bahwa tarif 15 persen yang ditujukkan hanyalah sekedar permulaan.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Mencapai 25 Juta, India Jadi Negara Kedua Setelah Amerika Serikat yang Mencapai Rekor

Negara-negara lain harus berdiskusi lebih lanjut untuk bisa menaikkan tarif lebih tinggi lagi.

"Bendahara ingin menekankan bahwa 15 persen adalah batas bawahnya dan diskusi harus terus berlanjut untuk meningkatkan tarif itu lebih tinggi," sambung Janet.

Proposal Amerika ini juga bertujuan untuk memastikan perusahaan besar untuk membayar lebih di tempat mereka berbisnis.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x