Angin Prayitno Aji Dipanggil KPK Sebagai Saksi Atas Dugaan Kasus Suap Pajak

- 21 April 2021, 14:24 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

MEDIA JABODETABEK – Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Rabu 21 April 2021, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan pemanggilan Angin ini sebagai saksi terkait dugaan kasus suap pajak.

Baca Juga: Polri Cabut Paspor Joseph Paul Zhang dengan Berkoordinasi Bersama Imigrasi

"Pemeriksaan kali ini sebagai saksi tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," ujar Ali sebagaimana dikutip Mediajabodetabek.com dari laman PMJ News.

Selain itu, guna kepentingan penyelidikan, Angin Prayitno beserta lima orang lainnya yang berinisial DR, RAR, AIM, VL, dan AS telah dikeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri dalam jangka waktu 6 bulan.

Terkait kasus dugaan suap pajak ini, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Bank Panin Indonesia, Marlina Gunawan sebagai saksi.

Baca Juga: Biodata Singkat 11 Pemeran Fast & Furious 9, dari Vin Diesel Hingga Cardi B

Sementara itu, dari hasil penyelidikan, KPK diketahui telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Namun demikian, hingga kini, tim penyidik KPK belum mempublikasikan para tersangka termasuk dengan konstruksi perkaranya secara resmi.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x