4. Fasilitas
PNS: Gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
PPPK: Gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. ***
4. Fasilitas
PNS: Gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
PPPK: Gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. ***
Editor: Eria Winda Wahdania
Sumber: Instagram @cpns.asn
Artikel Rekomendasi