Kenali Sebelum Daftar, Ini Dia Perbedaan CPNS dan PPPK

- 21 Mei 2021, 21:38 WIB
Kenali Sebelum Daftar, Ini Dia Perbedaan CPNS dan PPPK
Kenali Sebelum Daftar, Ini Dia Perbedaan CPNS dan PPPK /Pixabay/mohammed_hassan/

4. Fasilitas

PNS: Gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

PPPK: Gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. ***

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @cpns.asn


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah