Kenali Sebelum Daftar, Ini Dia Perbedaan CPNS dan PPPK

- 21 Mei 2021, 21:38 WIB
Kenali Sebelum Daftar, Ini Dia Perbedaan CPNS dan PPPK
Kenali Sebelum Daftar, Ini Dia Perbedaan CPNS dan PPPK /Pixabay/mohammed_hassan/

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah sebentar lagi akan membuka seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2021.

Seleksi Calon ASN ini merupakan seleksi terbuka untuk Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang nantinya akan ditempatkan pada instansi pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.

CPNS maupun PPPK tentu ada perbedaan dari keduanya, baik dari masa kerja, status, gaji, maupun fasilitas.

Baca Juga: Formasi CPNS dan CPPPK 2021, Siapkan Ilmu Pengetahuan Anda Dari Sekarang Juga

CPNS merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil yang sudah memenuhi persyaratan dan telah dinyatakan lolos persyaratan.

Setelah lolos, kemudian diangkat menjadi PNS dengan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sedangkan PPPK ialah bagi pendaftar yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Simak berikut ini perbedaan CPNS dan PPPK:

Baca Juga: Upadte Jadwal Pendaftaran Tes CPNS dan PPPK 2021

1. Masa Kerja

PNS: Masa kerja PNS ini bersifat panjang sampai waktu pensiun, yakni 58 tahun untuk pejabat administrasi, dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.

PPPK: Masa hubungan kerja pada PPPK paling singkat ialah satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta penilaian kinerja.

2. Status

PNS: PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. PNS juga memiliki NIP secara nasional.

PPPK: PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-undang.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan CPPPK 2021 Segera Dibuka, Ini Dia Formasi Jabatan yang Paling Banyak Disediakan

3. Gaji

PNS: Besaran gaji PNS diatur berdasarkan perundangan-undangan dan golongan.

PPPK: Besaran gaji PPPK ialah sebesar gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. PPPK juga berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala.

4. Fasilitas

PNS: Gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

PPPK: Gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. ***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @cpns.asn


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah