Kenali Sebelum Daftar, Ini Dia Perbedaan CPNS dan PPPK

- 21 Mei 2021, 21:38 WIB
Kenali Sebelum Daftar, Ini Dia Perbedaan CPNS dan PPPK
Kenali Sebelum Daftar, Ini Dia Perbedaan CPNS dan PPPK /Pixabay/mohammed_hassan/

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah sebentar lagi akan membuka seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2021.

Seleksi Calon ASN ini merupakan seleksi terbuka untuk Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang nantinya akan ditempatkan pada instansi pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.

CPNS maupun PPPK tentu ada perbedaan dari keduanya, baik dari masa kerja, status, gaji, maupun fasilitas.

Baca Juga: Formasi CPNS dan CPPPK 2021, Siapkan Ilmu Pengetahuan Anda Dari Sekarang Juga

CPNS merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil yang sudah memenuhi persyaratan dan telah dinyatakan lolos persyaratan.

Setelah lolos, kemudian diangkat menjadi PNS dengan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sedangkan PPPK ialah bagi pendaftar yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Simak berikut ini perbedaan CPNS dan PPPK:

Baca Juga: Upadte Jadwal Pendaftaran Tes CPNS dan PPPK 2021

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @cpns.asn


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x