Kenali Sebelum Daftar, Ini Dia Perbedaan CPNS dan PPPK

- 21 Mei 2021, 21:38 WIB
Kenali Sebelum Daftar, Ini Dia Perbedaan CPNS dan PPPK
Kenali Sebelum Daftar, Ini Dia Perbedaan CPNS dan PPPK /Pixabay/mohammed_hassan/

1. Masa Kerja

PNS: Masa kerja PNS ini bersifat panjang sampai waktu pensiun, yakni 58 tahun untuk pejabat administrasi, dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.

PPPK: Masa hubungan kerja pada PPPK paling singkat ialah satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta penilaian kinerja.

2. Status

PNS: PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. PNS juga memiliki NIP secara nasional.

PPPK: PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-undang.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan CPPPK 2021 Segera Dibuka, Ini Dia Formasi Jabatan yang Paling Banyak Disediakan

3. Gaji

PNS: Besaran gaji PNS diatur berdasarkan perundangan-undangan dan golongan.

PPPK: Besaran gaji PPPK ialah sebesar gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. PPPK juga berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @cpns.asn


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah