Sanksi Ringan Hingga Berat Siap Hadang Pemudik yang Nekat

- 21 April 2021, 16:38 WIB
Polisi siap menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar larangan mudik
Polisi siap menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar larangan mudik /Kharisma Muhammadiyah/

Baca Juga: Setelah ASN, Giliran Pekerja Swasta Diimbau Tak Lakukan Mudik

"Tentunya akan dinilai oleh Polri sendiri. Polri akan menilai apa sanksi yang diberikan kepada pelanggar, nanti Polri menilai di lapangan, apakah cukup putar balikkan atau kah ditambah sanksi-sanksi lain ketika didapati pihak-pihak tertentu yang sengaja melanggar surat edaran," tutur Rusdi.

Rusdi memberi contoh penialian untuk memberikan sanksi, misal kepada kendaraan yang sengaja membawa pemudik, baik itu angkutan umum, travel atau kendaraan lainnya pada periode 6 hingga 27 Mei 2021.

Baca Juga: Berikut 5 Titik Cek Poin Penyekatan Pelarangan Mudik Lebaran 2021

Dijelaskan Rusdi Polri sudah jauh hari mengingatkan angkutan dan masyarakat melalui Operasi Keselamatan untuk tidak melakukan kegiatan mudik pada tahun ini

"Dari awal sudah diberi tahu, tidak boleh membawa penumpang mudik, tapi kalau di lapangan ditemukan seperti itu tentunya Polri akan memberikan penilaian sendiri," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini