MEDIA JABODETABEK - Pemerintah resmi melarang masyarakat melakukan mudik selama libur lebaran 2021.
Pelarangan tersebut terkait masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama dengan Dinas Terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penyekatan di jalur mudik.
Baca Juga: Organisasi Masyarakat Sipil Tolak Kehadiran Junta Militer Myanmar di KTT ASEAN
Seperti yang dilakukan oleh Polres Kota Tangerang, membuat 5 titik cek poin penyekatan mudik 2021.
Namun untuk titik-titik yang akan ditentukan masih dalam proses perencanan.
Hal tersebut disampaikan oleh KBO Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Agus Pribadi.
Baca Juga: 15 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Masuk Ke Dalam Jajaran 30 Under 30 Majalah Forbes
"Soal titik singgungan dengan wilayah luar Kota Tangerang, masih dalam tahap perencanaan," ujar Agus, kepada Wartawan di Tangerang Senin 19 April 2021.
Artikel Rekomendasi