MEDIA JABODETABEK- Seperti tahun 2020 lalu, pergerakan masa yang menuju dan keluar di seputar kawasan Jabodetabek tak memerlukan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM)
Dilansir dari Antara, hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin 19 April 2021 di Jakarta
"Dalam kawasan aglomerasi itu tidak diperlukan SIKM," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta. Seperti dikutip mediajabodetabek.com dari Antara.
Baca Juga: Tersambar Petir, Tumpukan Ban Bekas di Gunung Putri Bogor Terbakar Hebat
Dengan demikian masyarakat dikawasan Jabodetabek tetap bisa melakukan aktivitas perjalanan seperti biasa dimasa larangan mudik lebaran 2021 yang akan mulai diterapkan pada tang 6 hingga 17 Mei 2021 tanpa harus memegang SIKM
Dijelaskan Syafrin, SIKM yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Nasional Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, akan berlaku bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan masuk atau keluar dari Jabodetabek.
Baca Juga: Ribut Suami Isteri Diduga jadi Penyebab Kebakaran Taman Sari
"Yang dari luar Jabodetabek masuk Jabodetabek itu akan diperlukan SIKM," katanya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa kebijakan SIKM Jakarta terkait larangan mudik lebaran 2021 masih dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
Artikel Rekomendasi