MEDIA JABODETABEK - Buat warga DKI Jakarta yang ingin mendaftar UMKM, berikut link pendaftarannya.
Melalui Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran untuk Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.
Dalam hal ini, pihak Dinas PPKUKM sebatas pengusul bagi penerima bantuan BPUM.
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Bismillah Cinta 20 April 2021: Akhirnya, Ustad Rehan Menyatakan Cintanya Ke Jannah
Sedangkan masyarakat yang menerima nantinya akan diputuskan dengan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Untuk pengusaha yang berhak mendapatkan bantuan harus memenuhi beberapa persayaratan dan kriteria.
Baca Juga: 6 Tips Mudah Mengingat Materi Pelajaran Biar Gak Gampang Lupa
Pengusaha kecil menengah yang ingin mendaftar bisa melalui link berikut ini.
Anda bisa mendaftar sesuai dengan kecamatan tempat tinggal Anda atau domisili Anda. Berikut ini link untuk pendaftarannya.
Artikel Rekomendasi