Aset Saham Senilai Rp45 Miliar Milik Benny Tjokro Disita

- 21 April 2021, 15:07 WIB
Benny Tjokro/ ANTARA
Benny Tjokro/ ANTARA /

MEDIA JABODETABEK – Aset tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asabri, Benny Tjokrosaputro kembali disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengungkapkan aset yang disita tim penyidik berupa entitas saham yang nilai jualnya diperkirakan mencapai Rp45 miliar.

Baca Juga: Angin Prayitno Aji Dipanggil KPK Sebagai Saksi Atas Dugaan Kasus Suap Pajak

Berdasarkan pemaparan Febrie, penyitaan saham tersebut menambah nilai aset sitaan yang saat ini terhitung sekitar Rp10,5 triliun.

"Tambahan penyitaan hari ini, ada banyak saham yang disita. Totalnya sekitar Rp45 miliar," ujar Febrie saat dikonfirmasi pada Selasa 20 April 2021 sebagaimana dikutip Mediajabodetabek.com dari laman PMJ News.

Febrie mengungkapkan kalau saham yang disita tersebut terdiri dari banyak entitas. Namun, Febrie tidak menjelaskan secara rinci kode emitennya.

Baca Juga: Update Kode Redeem FF Hari Ini Rabu, 21 April 2021 yang Masih Aktif

"Sahamnya ada banyak. Dia (saham-saham) itu, atas nama nomine-nomine (penggunaan orang lain), yang ada kaitannya dengan tersangka Benny Tjokro," ungkap Febrie.

Menurut Febrie, saham-saham yang menggunakan identitas milik orang lain tersebut merupakan bagian dari upaya tersangka Benny Tjokro menyamarkan hasil kejahatannya di Asabri.

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x