MEDIA JABODETABEK - Tidak hanya disuruh putar balik, nekat mudik denda Rp100 juta.
Pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran 2021.
Bagi yang kedapatan muidik selama libur lebaran akan disuruh kembali ke kota asal.
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Preman Pensiun 5 Rabu, 21 April 2021: Komplotan Bubun dan Cecep Akan Berperang
Libur hari raya Idul Fitri salah satu momen yang sangat dinantikan oleh masyarakat untuk pulang kampung.
Namun apa daya, tahun ini pemerintah mengeluarkan larangan mudik selama pandemi Covid-19.
Larangan tersebut bukan hanya untuk warga sipil tapi juga bagi anggota TNI, Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai BUMN, karyawan Swasta, yang mulai diberlakukan 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Berikut 5 Titik Cek Poin Penyekatan Pelarangan Mudik Lebaran 2021
Aturan larangan mudik berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penghapusan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H serta dalam upaya pengendalian penyebaran virus Corona.
Artikel Rekomendasi