Surat Edaran tersebut resmi ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Covid-19 Doni Monardo sejak tanggal 7 April 2021.
Baca Juga: Organisasi Masyarakat Sipil Tolak Kehadiran Junta Militer Myanmar di KTT ASEAN
Mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 20218 tentang Karantina Kesehatan, bagi warga yang melanggar dan nekat mudik akan dikenakan sangsi denda.
Adapun pasal yang mengatur mengenai denda tersebut terdapat dalam pasal 93, disebutkan bagi pelanggar akan dikenakan snagsi kurungan selama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Baca Juga: Doni Monardo Minta Masyarakat Bersabar Untuk Tak Pulang Kampung
Adapun bunyai pasal 93 tersebut adalah sebagai berikut :
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,"
Selain itu pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraankekarantinaan kesehatan.***
Artikel Rekomendasi