Sanksi Ringan Hingga Berat Siap Hadang Pemudik yang Nekat

- 21 April 2021, 16:38 WIB
Polisi siap menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar larangan mudik
Polisi siap menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar larangan mudik /Kharisma Muhammadiyah/

MEDIA JABODETABEK- Aturan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik di tahun 2021 ini sepertinya masih belum cukup untuk menghadang para pemudik mengurungkan niatnya.

Mengantisipasi hal tersebut, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap menjantuhkan sanki bagi pelanggar kebijakan larangan mudik ayng tertuang dalam SE ) Satgas COVID-19 No. 13 Tahun 2021

Hal tersebut ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Jakarta, Rabu 21 April 2021.

Baca Juga: Aset Saham Senilai Rp45 Miliar Milik Benny Tjokro Disita

Rsudi menuturkan bahwa sanksi yang akan diberikan akan disesuaikan dengan penilaian yang dilakukan anggota di lapangan

"Bagaimana surat edaran tersebut dengan instansi terkait, Polri akan menegakkan surat edaran tersebut," katanya menegaskan. Seperti dikutip mediajabodetabek.com dari Antara.

Baca Juga: Angin Prayitno Aji Dipanggil KPK Sebagai Saksi Atas Dugaan Kasus Suap Pajak

Dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 yang berlaku efektif mulai tanggal 6-17 Mei 2021 disebutkan pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undang.

Ia menegaskan bahwa para pelangar tak hanya akan diputar balik saja namun tapi akan disesuaikan dengan kondisi dilapangan.

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x