Setelah ASN, Giliran Pekerja Swasta Diimbau Tak Lakukan Mudik

- 18 April 2021, 22:51 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Jakarta
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Jakarta /Antara Foto/Muhammad Adimaja

MEDIA JABODETABEK- Setelah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang untuk pulang kampung yang ditegaskan lewat Surat Edaran (SE) Menpan RB dengan Nomor 8/2021.

Kini giliran pekerja swasta dan pekerja migran (PMI) yang juga di imbau untuk tidak pulang kampung pada Idul Fitri tahun ini

Himbauan tersebut dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Baca Juga: Puting Beliung Terjang OKU, Puluhan Rumah Rusak

"Mengimbau kepada pekerja atau buruh swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021," kata Menaker Ida dalam pernyataan resmi di Jakarta, Minggu, 18 April 2021

Ida mengungkapan bahwa SE tersebut dibuat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang berpotensi meningkat saat aktifitas mudik dilakukan.

Baca Juga: Viral! Pria Bernama Jozeph Paul Zhang Sebut Nabi Muhammad Cabul

Dijelaskan Ida SE tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah yang keluar pada 7 April 2021.

Namun demikian bagi para pekerja dengan keadaan darurat dapat melakukan mudik dengan sayarat harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) dengan surat ijin tertulis dari perusahaan dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x