Baca Juga: Pesan Telegram Polri Larang Penyiaran Arogansi Aparat, Para Jurnalis Angkat Bicara
Menurut Rivanlee, selama ini KontraS sudah mencatat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi, khususnya saat penanganan aksi massa.
"Banyak catatan dari penanganan aksi massa yang brutal, publik mengharapkan polisi yang humanis, bukan yang suka kekerasan dengan dalih ketegasan," tambahnya.
Ia juga menyebutkan, dengan adanya surat Telegram yang diterbitkan tersebut, akan memberikan dampak terhadap kebebsan pers.
Baca Juga: Terkait Pesan Telegram Kapolri, KontraS: Jelas Mengganggu Kinerja Media
"Jukrah dari ST tersebut berbahaya bagi kebebasan pers karena publik diminta percaya pada narasi tunggal negara, sementara polisi minim evaluasi dan audit atas tindak tanduknya, baik untuk kegiatan luring maupun daring," sesalnya.
Diketahui, KontraS telah mencatat ada delapan jenis tindak kekerasan terhadap jurnalis oleh beberapa pihak, tak terkecuali aparat kepolisian selama periode tahun 2021.
"Kekerasan dilakuan oleh pihak swasta (3 Peristiwa), Pemerintah (4 Peristiwa) dan Aparat Kepolisian 1 Peristiwa. Kekerasan dialami para jurnalis terkait pemberitaan 4, Peliputan 3, 1 investigasi," paparnya. ***
Artikel Rekomendasi