Belajar Tatap Muka Mulai Juli 2021, Berikut Ketentuan Aturan dan Teknis yang Harus Dipahami

- 31 Maret 2021, 21:10 WIB
SMAN 3 Pontianak saat menggelar sekolah tatap muka beberapa waktu yang lalu
SMAN 3 Pontianak saat menggelar sekolah tatap muka beberapa waktu yang lalu /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

MEDIA JABODETABEK - Pembelajaran tatap muka (PTM) telah bisa dilaksanakan mulai bulan juli 2021 secara terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes). 

Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bahwa sekolah tatap muka bisa di laksanakan dengan kapasitas perkelas hanya 50 persen.
 
 
"Jadi yang ingin kami lihat adalah sekolah sudah mulai latihan tatap muka, tetapi sekolah itu maksimal 50 persen  kapasitas perkelas dan wajib pakai masker, cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak," ujar Nadiem. Dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA.
 
Tetapi dalam menjalankan PTM ada ketentuan-ketentuan yang harus di pahami:
 
 
1. Satuan pendidikan, pendidikan dan tenaga kependidikan
 
Telah Vaksinansi secara lengkap
- Wajib Menydiakan layanan PTM dengan Prokes.
- PTM wajib di kombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
- Wajib memenuhi daftar daftar periksa sebelum PTM.
 
Catatan - bagi yang belum vaksinansi tetap boleh melakukan PTM sesuai dengan izin Pemda.
 
 
2. Wali Murit
 
Wajib mengawasi pelaksanaan pembelajaran.
- Wajib melakukan penanganan den memberhentikan sementara PTM jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19.
- Untuk daerah yang melaksanakan PPKM/PPKM Micro dapat menghentikan sementara PTM.
 
 
Teknis dalam pembelajaran tatap muka (PTM).
 
1. Kondisi kelas
 
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas 
 
- SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas 
 
-PAUD jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas
 
 
2. Hari dan Jam belajar
 
- Untuk ketentuan jam belajar di tentukan oleh satuan pendidikan tergantung dari pembagian rombon gan pembelajaran.
 
- Satuan pendidikan melakukan sistem rotasi siswa anta PTM dan PJJ.
 
 
3. Perilaku atau sikap dalam melakukan PTM
 
Seriap orang wajib menggunkan masker kain tiga lapis atau masker bedah.
- Mencuci tangan dengan air bersih dan mengalir menggunkan sabun atau menggunakan cairan pembersih tangan( hand sanitizer)
- Menjaga jarak sejauh 1,5 meter, tidak melakukan kontak fisik.
- Menerapkan etika batuk atau bersin.
 
 
4. Kondisi medis warga sekolah.
 
Sehat, jika mengidap penyakit harus dalam kondisi yang terkontrol.
- Tidak mengidap gejala Covid-19 ataupun tidak satu rumah dengan orang yang positif Covid-19.
 
 
5. Kegiatan.
 
Selama Proses PTM berlangsung kantin tidak di izinkan beroperasi.
- Pembelajaran ekstra kulikuler dan olah raga tidak dibnarkan selama menjalankan PTM.
- Aktifitas selain pembelajaran di larang selama berada di sekolah.
- Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diizinkan selama masi menerapkan Prokes.
 
 
Semua teknis tersebut akan berlaku selama masa transisi dua bulan pertama proses pembelajaran tatap muka.***
 

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x