Berkas Perkara Lengkap, 157 Saksi Diperiksa, Edhy Prabowo Akan Segera Sidang

- 24 Maret 2021, 21:56 WIB
KPK melakukan tangkap tangan kepada Edhy Prabowo dan 16 orang lainnya di lokasi berbeda di Jabodetabek pada Tanggal 25 November 2020 terkait dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
KPK melakukan tangkap tangan kepada Edhy Prabowo dan 16 orang lainnya di lokasi berbeda di Jabodetabek pada Tanggal 25 November 2020 terkait dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. //instagram.com @official.kpk//

MEDIA JABODETABEK - Berkas penyidikan kasus kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur telah lengkap, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo kan segera disidang.

Hal ini telah diselesaikan oleh Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya berkas Edhy, beberapa berkas tersangka lainnya juga telah diselesaikan.

Baca Juga: DPR Tunda Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik

Baca Juga: Menpan Klaim Telah Megantisipasi Percaloan CPNS

Terkait perkara ini tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan kepada 157 saksi dari pihak internal KKP dan pihak swasta.

Beberapa tersangka tersebut meliputi Stafsus Menteri KKP Safri, Pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, Stafsus Menteri KKP Andreau Pribadi Misanta, serta Sespri Menteri Amiril Mukminin.

"Hari ini tim penyidik KPK telah melakukan tahap II (Penyerahan tersangka serta barang bukti) atas nama EP dan rekan-rekannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan resminya, seperi dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Juventus Tersingkir di Babak 16 Besar Liga Champions, Nasib Cristiano Ronaldo Dikabarkan Menjadi Goyah

Baca Juga: Saat Band Carnivore Tanggapi Isu Rasisme di Amerika Serikat Lewat Lagu Race War, Berikut liriknya

Maka Edhy Prabowo bersama dengan tersangka lainnya akan memasuki meja persidangan dalam waktu dekat ini.

Sementara, kewenangan penahanan secara keseluruhan beralih milik Jaksa Penuntut Umum.

"Penahanan para tersangka sudah beralih ke tim JPU masing-masing, terhitung selama 20 hari mulai dari 24 Maret 2021 sampai 12 April 2021," jelasnya.

Baca Juga: DPR Aceh Akan Lakukan Pertemuan Dengan Presiden Jokowi Terkait Pilkada Aceh 2022

Dalam penanganan ini tim JPU memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, yang mana surat tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dipersidangkan.***

 

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah