Tok! Anies Baswedan Resmi Naikkan UMP Jakarta 5,1 Persen, Kini Gaji Buruh DKI Jadi Rp4,6 Juta

27 Desember 2021, 15:30 WIB
Tok! Anies Baswedan Resmi Naikkan UMP Jakarta 5,1 Persen, Kini Gaji Buruh DKI Jadi Rp4,6 Juta. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

MEDIA JABODETABEK - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi naikkan UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Jakarta sebesar 5,1 persen menjadi Rp4,6 juta.

Kenaikan UMP DKI Jakarta ini pun telah ditegaskan oleh Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah yang menurutnya tidak akan direvisi ulang.

Andri menyebut, penetapan UMP DKI Jakarta 2022 sudah disepakati secara bersama dengan sejumlah pihak.

Baca Juga: Bocoran Trailer Ikatan Cinta Episode 561 Hari Ini 27 Desember 2021: Andin Dengar Pembicaraan Al dan Mama Rosa

"5,1 persen tidak direvisi kembali," katanya saat ditemui di DPRD Jakarta pada jeda rapat bersama Komisi B, Senin, 27 Desember 2021.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul Sah! Anies Baswedan Ketok Palu UMP Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen Jadi Rp4,6 Juta.

Andri menuturkan, perusahaan tetap akan diberikan ruang ketika mereka tidak mengalami pertumbuhan pendapatan yang baik selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Nantinya, Pemprov Jakarta kata Andri masih akan melakukan diskusi bersama perusahaan seperti halnya yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Bisa Sambil Duduk, Ini 5 Jenis Olahraga yang Cocok Bagi Kamu yang Super Sibuk

Lebih jauh, Andri berkata, penetapan UMP 2022 Jakarta sebesar 5,1 persen ini tidak ditetapkan secara sepihak, karena sudah dibahas bersama tripartit (Dewan pengupahan dari unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha).

Dalam pembahasan itu kata Andri memang tidak akan menghasilkan kesepakatan yang sama, sebab masing-masing pihak mempunyai penghitungannya sendiri.

"Di sini dibilang 'wah sepihak' enggak. Karena apa? Karena pak Gubernur (Anies Baswedan) sesuai dengan ketentuan harus menetapkan sepakat atau tidak sepakat," tuturnya.

"Angka yang dirumuskan di depan dewan pengupahan antara pemerintah, asosiasi, dan serikat itu harus diputuskan," ucapnya.

Baca Juga: Jadwal Acara X Factor Indonesia , Tayang Dimana? Jam Berapa? Cek Untuk Hari Ini 27 Desember 2021

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta merevisi kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Jakarta menjadi Rp4.641.854 setelah sebelumnya hanya naik 0,85 persen atau sekitar Rp37.000.

Anies Baswedan menyebutkan, kenaikan ini mengacu kepada kajian Bank Indonesia yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7-5,5 persen, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen.

Kemudian proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667, dari UMP tahun 2021. Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan.

Baca Juga: Lirik Lagu Ibu Kaulah Wanita Yang Mulia - Qasida Nasida Ria : Kau Mengandung Melahirkan, Viral di Tiktok

Tentu kata dia dengan tetap mempertimbangkan azas keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.

“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," ucapnya.

"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” katanya.

Anies menegaskan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta.

Sebagai gambaran, dia berkata pada tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.*** (Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol)

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler