Kepala Sekolah Mts Ditangkap Polisi Usai Pesta Narkoba

15 April 2021, 15:56 WIB
Ilustrasi Penangkapan Kepala Sekolah /Pexel /RODNAE Productions

MEDIA JABODETABEK – Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri membenarkan penangkapan seorang Kepala Sekolah Madrasah Tsnawiyah (Mts) di Cianjur Selatan, Jawa Barat, berinisial SG.

SG diamankan polisi karena menggelar pesta narkoba bersama seorang wanita dan tiga orang rekan lainnya di rumah kontrakannya.

Berdasarkan keterangan Ali Jupri, terungkapnya pesta narkoba yang dilakukan oleh kepala sekolah tersebut setelah adanya dari laporan warga yang curiga dengan kegiatan di dalam rumah kontrakannya.

Baca Juga: Didakwa Terima Suap, Edhy Prabowo: Dari Awal Saya Tidak Bersalah Tapi Saya Bertanggungjawab

Kemudian, pihak kepolisian langsung melakukan operasi penangkapan di rumah kontrakan tersebut.

"Kami langsung menyebar anggota untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap penghuni kontrakan. Kami baru tahu kalau seorang dari pelaku menjabat sebagai kepala sekolah Mts di wilayah selatan Cianjur," ungkap Ali sebagaimana dikutip Media Jabodetabek dari laman PMJ News.

Baca Juga: 34 Narapidana Teroris Berikrar Setia Pada NKRI

Usai ditangkap, seluruh penghuni kontrakan yang berinisial SG, MSM, DJ, UB dan JCJ dilakukan tes urine yang hasilnya positif mengunakan narkoba jenis sabu.

Ali mengungkapkan kalau polisi juga menemukan barang bukti berupa sisa sabu dan alat hisap bekas pakai di dalam kamar.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Dampak Badai Tropis Surigae di Wilayah Utara Sulawesi

Sehingga, kelima pelaku langsung diamankan ke Mapolres Cianjur dan hingga kini para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengembangan kasus.

Berdasarkan pemaparan Ali, para pelaku diduga mendapatkan narkoba tersebut dari jaringan Lapas Cianjur yang masih bergerak bebas.

Baca Juga: Garuda Indonesia Melarang Sementara Pengiriman Kargo Mobile Phone (HP) Vivo Semua Tipe

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.***

Editor: Naja Nuroni

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler