KPK Melaporkan Pegawainya ke Polisi Terkait Pencurian Barang Bukti Emas 1.9 Kg

8 April 2021, 16:47 WIB
Ilustrasi gambar penangkapan pegawai KPK yang mencuri emas /Dicky S/Instagram/@official.kpk

MEDIA JABODETABEK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan pegawainya yang berinisial IGAS ke Polres Metro Jakarta Selatan.

IGAS yang terciduk mencuri barang bukti berupa 1.9 kg emas dilaporkan setelah sebelumnya resmi diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Juga: Bocoran dan Link Live Streaming Ikatan Cinta 8 April 2021 : Terbongkar! Ricky Ceritakan Elsa Kepada Rafael

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Jimmy Christian Samma mengonfirmasi kalau pihaknya saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut.


"Masih lidik, sedang diselidiki," ungkap Jimmy pada Kamis 8 April 2021 sebagaimana dikutip Media Jabodetabek dari laman ANTARA.

Berdasarkan pemaparan Jimmy, polisi belum menetapkan status kepada pelaku karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Mama Rosa Siapkan Kejutan Buat Andin dan Aldebran, Simak Trailer Terbaru Ikatan Cinta Kamis 8 April 2021

Namun, kalau menyesuaikan dengan hasil penyelidikan KPK, tidak menutup kemungkinan bahwa IGAS akan menjadi tersangka kasus pencurian barang bukti tersebut.


Sebelumnya Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean mengungkapkan bahwa IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas yang berkewenang menyimpan barang bukti.

Bukannya menjaga, IGAS malah mencuri salah satu barang bukti dari perkara kasus korupsi mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.


Berdasarkan pemaparan Tumpak, IGAS mencuri emas batangan tersebut pada awal Januari 2020.

Baca Juga: Terlibat Hutang, Pegawai KPK Mencuri Barang Sitaan Emas 1.9 Kg

Namun emas batangan sekitar 1.9 kg tersebut tidak dicuri sekaligus melainkan dengan beberapa kali aksi.

Perbuatan IGAS baru terungkap sekitar akhir Juni 2020 saat barang bukti ini mau dieksekusi.

Selain itu Tumpak menuturkan, emas batangan yang dicuri IGAS sebagian sudah digadaikan untuk membayar utang terkait dengan bisnis IGAS.


Lalu pada Maret 2021, barang bukti emas yang telah digadaikan berhasil ditebus IGAS dengan menjual tanah warisan orangtuanya yang ada di Bali.

Baca Juga: Bermain Curang, PUBG Mobile Blokir Andana 'BDFRewind' Putra


"Berapa uang yang diperoleh dari sini waktu menggadaikan sekitar Rp900 juta tetapi sudah ditebus nilai tebusannya itu kurang lebih Rp900 juta, jadi sudah bisa dibayangkan nanti kalau dinilai. Itu baru sebagian karena tidak semua digadaikan," ungkap Tumpak.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler